Tugas Pokok dan Fungsi Badan, Komisi dan Departmen HMST

Tugas Pokok dan Fungsi Badan Legislatif HMST

Ketua 

  1. Mengatur lingkar koordinasi BL-HMST serta pemegang keputusan tertinggi
  2. Mengkaji perhim yang berlaku dan yang diajukan 
  3. Memimpin berjalannya sidang 
  4. Memantau kegiatan setiap badan dan komisi 
  5. Menjaga keharmonisan dan nama baik BL-HMST
  6. Berkoordinasi dengan : Baleg, Baad, Komisi I, Komisi II, dan Komisi III

Wakil Ketua

  1. Mewakili dan menggantikan tugas ketua BL-HMST apabila berhalangan, dengan koordinasi
  2. Mendampingi dan bekerja sama dalam menjalankan tugas dan membangun suasana yang harmonis dalam setiap prosesnya
  3. Turut memantau kegiatan setiap badan dan komisi
  4. Berkoordinasi dengan : BURT, BA, Baang, dan Komisi IV

Administrasi 

  1. Bertanggung jawab atas pengelolaan kesekretariatan BL-HMST 
  2. Mengkoordinasi serta mengatur segala administrasi BL-HMST 
  3. Mengarsipkan seluruh berkas administrasi himpunan BENDAHARA 

Badan Keuangan

  1. Mengatur serta mempertanggung jawabkan alur keuangan BL-HMST
  2. Menyusun RAPBO (Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Organisasi) 
  3. Bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan BL-HMST

BURT (Badan Urusan Rumah Tangga) 

  1. Mengelola inventaris kesekretariatan himpunan
  2. Mengelola database pengurus dan anggota
  3. Mengatur urusan kerumahtanggaan BL-HMST (Litbang)

Badan Aspirasi

  1. Menampung serta menyaring aspirasi seluruh anggota dan pengurus
  2. Menyalurkan aspirasi kepada pihak terkait
  3. Memberikan advokasi atas permasalahan yang sedang terjadi 

Badan Legislasi

  1. Menyusun perhim sesuai dengan lingkungan UPI Kampus Purwakarta
  2. Mengkaji perhim dan selalu memperbaharui sesuai dengan kebijakan yang berlaku
  3. Melakukan pemantauan, peninjauan, serta evaluasi terhadap peraturan-peraturan yang ditetapkan
  4. Melakukan sosialisasi peraturan HMST UPI Kampus Purwakarta. 

Komisi

  1. Mengawasi kinerja departemen BE-HMST
  2. Memberikan penilaian serta saran terhadap kinerja setiap departemen BE-HMST
  3. Mendengarkan rapat dengan bersama departemen yang diawasi. 

Tugas Pokok dan Fungsi Badan Eksekutif HMST

Ketua

  1. Memimpin, mengkoordinasikan, membimbing, serta memutuskan kebijakan dalam rangka berjalannya program kerja dan pergerakan HMST UPI Kampus Purwakarta.

Wakil Ketua

  1. Mengatur dan memantau program kerja agar berjalan dengan baik.
  2. Membantu atau mewakili tugas-tugas ketua apabila Ketua berhalangan atas persetujuan Ketua. 

Sekretaris

  1. Melakukan standarisasi prosedur keadministrasian HMST UPI Kampus Purwakarta.
  2. Mengelola lintas persuratan HMST UPI Kampus Purwakarta.
  3. Mengarsipkan persuratan, risalah pertemuan, dan laporan kegiatan.
  4. Menyusun laporan pertanggungjawaban kerja.

Bendahara

  1. Melakukan standarisasi prosedur pengelolaan keuangan HMST UPI Kampus Purwakarta.
  2. Melaksanakan pengelolaan keuangan HMST UPI Kampus Purwakarta.
  3. Membuat laporan keuangan secara berkala setiap bulan.
  4. Melaporkan laporan pertanggungjawaban kerja.
  5. Mengadakan kegiatan kewirausahaan kepada seluruh anggota HMST UPI Kampus Purwakarta.
  6. Memberikan wadah implementasi untuk mengembangkan keterampilan dalam bidang kewirausahaan kepada anggota HMST UPI Kampus Purwakarta. 

Departemen PSDO (Pengembangan Sumber Daya Organisasi) 

  1. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam lingkup HMST UPI Kampus Purwakarta.
  2. Merintis dan meningkatkan hubungan kerjasama dengan organisasi kemahasiswaan di lingkungan UPI Kampus Purwakarta atau instansi terkait untuk pengembangan organisasi.
  3. Memperkenalkan HMST UPI Kampus Purwakarta kepada mahasiswa Program Studi Sistem Telekomunikasi UPI Kampus Purwakarta.
  4. Merencanakan dan melaksanakan alur pengkaderan bagi mahasiswa Program Studi Sistem Telekomunikasi UPI Kampus Purwakarta.

Departemen KOMINFO 

  1. Memberikan informasi dan komunikasi kepada seluruh civitas akademika.
  2. Memanfaatkan media sebagai sarana komunikasi dan informasi.
  3. Meningkatkan eksistensi organisasi kemahasiswaan.
  4. Menjalin koordinasi internal dan eksternal kampus.
  5. Mengembangkan kemampuan jurnalistik mahasiswa Program Studi Sistem Telekomunikasi UPI Kampus Purwakarta.

Departemen P2M (Pengabdian pada Masyarakat)

  1. Melaksanakan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat.
  2. Berpartisifasi aktif dalam menunjang peningkatan pembangunan nasional.
  3. Mengembangkan semangat gotong-royong dan partisipasi aktif mahasiswa Program Studi Sistem Telekomunikasi UPI Kampus Purwakarta dalam hidup bermasyarakat.
  4. Meningkatkan kepekaan dan pola pikir kritis mahasiswa Program Studi Sistem Telekomunikasi UPI Kampus Purwakarta terhadap isu dan permasalahan sosial yang terjadi di masyarakat.
  5. Melakukan pengkajian dan tindak lanjut terhadap isu dan permasalahan yang sedang berkembang di lingkungan masyarakat.
  6. Melaksanakan pengabdian pada masyarakat.
  7. Bekerja sama dan berkoordinasi dengan instansi terkait.

Departemen Luar Negeri 

  1. Meningkatkan keharmonisan seluruh mahasiswa UPI Kampus Purwakarta.
  2. Menjalin komunikasi dan hubungan baik terhadap alumni-alumni Program Studi Sistem Telekomunikasi UPI Kampus Purwakarta.
  3. Melakukan pengamatan dan pengkajian terhadap isu dan masalah yang terjadi di luar lingkungan kampus.

Departemen Dalam Negeri

  1. Menjalin sinergitas kepengurusan organisasi HMST UPI Kampus Purwakarta
  2. Meningkatkan keharmonisan seluruh mahasiswa Program Studi Sistem Telekomunikasi UPI Kampus Purwakarta.
  3. Melakukan pengkajian dan tindak lanjut terhadap isu dan permasalahan yang terjadi di lingkungan kampus khususnya di tingkat Program Studi Sistem Telekomunikasi UPI Kampus Purwakarta.
  4. Memberikan layanan advokasi terhadap permasalahan kemahasiswaan untuk mewujudkan kesejahteraan mahasiswa Program Studi Sistem Telekomunikasi UPI Kampus Purwakarta.

Departemen MIKAT (Minat dan Bakat)

  1. Melaksanakan berbagai kegiatan dalam rangka mengupayakan peningkatan intelektual, spiritual, dan kemampuan akademik HMST UPI Kampus Purwakarta.
  2. Mewujudkan dan meningkatkan kemampuan ilmiah mahasiswa Program Studi Sistem Telekomunikasi UPI Kampus Purwakarta dan mewujudkan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  3. Mendata seluruh minat dan bakat mahasiswa mahasiswa Program Studi Sistem Telekomunikasi UPI Kampus Purwakarta.
  4. Memfasilitasi latihan dan bimbingan secara terarah dalam mengembangkan kemampuan minat dan bakat mahasiswa SISTEL UPI Kampus Purwakarta.
  5. Mengadakan kegiatan yang berkaitan dengan minat dan bakat mahasiswa mahasiswa Program Studi Sistem Telekomunikasi UPI Kampus Purwakarta.
  6. Mengikutsertakan mahasiswa dalam kegiatan minat dan bakat yang positif bagi pengembangan potensi mahasiswa mahasiswa Program Studi Sistem Telekomunikasi UPI Kampus Purwakarta.
  7. Bekerja sama dan berkoordinasi dengan instansi terkait.

Post a Comment