Departemen Luar Negeri - Pada 21 Maret 2025, DPR RI secara bulat menyetujui revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI), yang memungkinkan perwira aktif TNI menduduki lebih banyak jabatan sipil tanpa harus pensiun dini. Keputusan ini menuai kritik dari berbagai pihak, terutama kelompok pro-demokrasi dan organisasi hak asasi manusia, yang menilai revisi ini berpotensi menghidupkan kembali praktik Dwifungsi ABRI.
RUU ini memperluas cakupan posisi sipil yang bisa ditempati oleh militer aktif dari 10 menjadi 14 kementerian dan lembaga negara, termasuk Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Karmini, 2025). Tidak hanya itu, presiden juga diberikan kewenangan untuk menunjuk perwira militer ke jabatan sipil lainnya sesuai kebutuhan.
Genealogi Dwifungsi ABRI
Konsep Dwifungsi ABRI pertama kali diperkenalkan oleh Jenderal A.H. Nasution pada 12 November 1958 dalam pidatonya di Dies Natalis Akademi Militer Nasional (AMN) di Magelang. Dalam pidato tersebut, Nasution mengusulkan konsep “Jalan Tengah” yang memberikan peran ganda bagi militer, yaitu sebagai kekuatan pertahanan dan sebagai kekuatan sosial-politik (Radio Republik Indonesia, 2025). Pemikiran ini muncul sebagai respons terhadap ketidakstabilan politik dan ketidakpuasan militer terhadap politisi sipil pada masa itu.
Dwifungsi ABRI di Era Orde Baru
Pada masa Orde Baru, konsep Dwifungsi ABRI dilegalkan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara (Hukumonline, 2025). Legalisasi ini memungkinkan militer untuk menduduki jabatan-jabatan strategis di pemerintahan, seperti menteri, gubernur, bupati, serta memiliki fraksi khusus di parlemen. Dominasi militer dalam pemerintahan ini menimbulkan kritik karena dianggap bertentangan dengan prinsip demokrasi dan menyebabkan pelanggaran hak asasi manusia.
Militer juga memanfaatkan peran sosial-politiknya untuk membangun jaringan ekonomi, termasuk melalui pengelolaan yayasan dan koperasi seperti Yayasan Kartika Eka Paksi milik Angkatan Darat yang memiliki berbagai perusahaan di sektor strategis (S, 2025). Selain itu, militer juga memiliki peran dalam memenangkan Golkar dalam setiap pemilu, menjadikannya alat utama dalam stabilitas politik Orde Baru (National Geographic Indonesia, 2025).
Penghapusan Dwifungsi ABRI
Pada era Reformasi 1998, penghapusan Dwifungsi ABRI menjadi salah satu tuntutan utama gerakan mahasiswa dan masyarakat sipil. Setelah lengsernya Presiden Soeharto, tekanan untuk mengakhiri peran politik militer semakin kuat. Pada 1999, melalui serangkaian reformasi, Dwifungsi ABRI resmi dihapuskan, dan militer dikembalikan ke fungsi utamanya sebagai alat pertahanan negara (Tempo, 2025).
Pada Rapat Pimpinan ABRI 19–20 April 2000, diputuskan bahwa tentara harus keluar dari jalur politik dan fokus pada fungsi pertahanan. Penghapusan ini juga berlanjut dengan pemisahan Polri dari TNI, mengakhiri peran ABRI sebagai kekuatan politik dan pertahanan secara bersamaan (Detik, 2025).
Kekhawatiran Kebangkitan Dwifungsi ABRI
Hampir 27 tahun setelah Reformasi 1998, kekhawatiran akan kembalinya Dwifungsi ABRI atau Dwifungsi TNI muncul kembali. Revisi Undang-Undang TNI yang sedang berjalan memungkinkan prajurit aktif untuk menduduki jabatan di kementerian dan lembaga negara tanpa harus mengundurkan diri dari dinas militer. Pada awalnya, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI hanya mengizinkan 10 kementerian dan lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif, tetapi dalam draf revisi terbaru jumlah tersebut bertambah menjadi 17 (Detik, 2025).
Perubahan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat sipil dan akademisi karena dianggap sebagai tanda kebangkitan kembali peran ganda militer yang pernah dihapus dalam era reformasi. Jika tidak diimbangi dengan pengawasan yang ketat, revisi ini berpotensi mengembalikan dominasi militer dalam ranah sipil dan politik, yang sebelumnya telah dihapuskan pada era Reformasi (Yesidora, 2025).
Mengapa Revisi UU TNI Mengancam Supremasi Sipil?
Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) telah memicu diskusi luas di berbagai kalangan, terutama di antara akademisi, aktivis demokrasi, dan masyarakat sipil. Salah satu aspek paling kontroversial dari perubahan ini adalah diperluasnya peran militer dalam jabatan sipil. Sebelumnya, prajurit aktif hanya dapat menempati posisi di kementerian atau lembaga yang berhubungan langsung dengan pertahanan dan keamanan. Namun, revisi terbaru membuka peluang bagi mereka untuk mengisi berbagai jabatan di instansi sipil tanpa harus mengundurkan diri dari dinas aktif. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan kembalinya dominasi militer dalam ranah pemerintahan sipil, yang sebelumnya terjadi di era Orde Baru melalui konsep dwifungsi ABRI (Syafrani, 2025).
Selain itu, perubahan ini juga menyentuh aspek usia pensiun prajurit, yang kini diperpanjang. Dampaknya tidak hanya pada struktur kepemimpinan internal TNI, tetapi juga terhadap dinamika politik nasional. Dengan masa dinas yang lebih lama, kemungkinan perwira tinggi mempertahankan dominasi dalam institusi semakin besar, yang dapat menghambat regenerasi kepemimpinan dan memperkuat oligarki militer. Hal ini dikhawatirkan akan berimbas pada berkurangnya profesionalisme TNI sebagai alat pertahanan negara yang netral dan tidak berpolitik. Fajar (2025) dalam laporannya di Detik News menekankan bahwa struktur kepemimpinan yang stagnan berpotensi menciptakan sistem yang lebih hierarkis dan sulit untuk diawasi secara demokratis.
Lebih jauh, revisi UU TNI juga memperluas cakupan operasi militer selain perang, yang berarti militer kini memiliki lebih banyak peran dalam urusan sipil. Meskipun alasan resmi perubahan ini adalah untuk meningkatkan fleksibilitas dalam menghadapi ancaman non-konvensional, banyak pihak melihatnya sebagai langkah yang dapat mengaburkan batas antara peran militer dan sipil. Azizah (2025) dalam laporannya di Detik Jogja menyoroti bahwa kebijakan ini dapat menjadi celah bagi militer untuk memperluas pengaruhnya dalam kebijakan domestik, sehingga membuka peluang intervensi militer dalam urusan politik sipil.
Namun, yang paling memicu kecaman luas adalah proses pembahasan revisi ini yang dilakukan secara tertutup, minim transparansi, dan tanpa partisipasi publik yang memadai. Rancangan undang-undang ini diperkenalkan hanya dalam waktu kurang dari satu bulan sebelum disahkan, yang menimbulkan dugaan adanya kepentingan politik di balik perubahan ini. Hafiez (2025) menegaskan bahwa pendekatan semacam ini bertentangan dengan prinsip demokrasi, di mana setiap kebijakan strategis seharusnya melibatkan diskusi terbuka dengan masyarakat dan pemangku kepentingan.
Penolakan terhadap revisi ini datang dari berbagai organisasi pro-demokrasi, Komnas HAM, dan akademisi yang menilai bahwa undang-undang ini merupakan langkah mundur bagi demokrasi Indonesia. Yesidora (2025) dalam analisisnya menggambarkan revisi ini sebagai bentuk “autocratic legalism,” yaitu strategi penggunaan hukum untuk mengonsolidasikan kekuasaan dengan cara yang tampaknya sah secara hukum, tetapi pada dasarnya bertentangan dengan semangat demokrasi.
Dengan segala dampaknya, perdebatan mengenai revisi UU TNI bukan sekadar persoalan hukum semata, melainkan juga berkaitan erat dengan arah demokrasi Indonesia di masa depan. Jika dibiarkan tanpa kontrol, perubahan ini dapat mengikis prinsip supremasi sipil yang menjadi fondasi utama negara demokratis. Oleh karena itu, respons masyarakat, akademisi, dan organisasi pro-demokrasi menjadi kunci dalam menentukan apakah Indonesia akan tetap pada jalur demokrasi atau kembali pada pola pemerintahan yang memberi ruang lebih besar bagi militer dalam urusan sipil.
Pelanggaran dalam Implementasi RUU TNI dan Implikasinya terhadap Demokrasi
Reformasi TNI dan peranannya dalam negara Indonesia merupakan aspek krusial yang harus terus diawasi untuk memastikan supremasi sipil dan profesionalisme militer tetap terjaga. Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang telah disahkan menjadi UU bertujuan untuk memperkuat peran TNI dalam menjaga stabilitas negara. Namun, dalam implementasinya, terdapat potensi pelanggaran terhadap prinsip demokrasi, supremasi sipil, dan tata kelola yang baik. Pelanggaran ini dapat berupa penyalahgunaan wewenang, tindakan yang merugikan negara, hingga keterlibatan dalam politik praktis yang berlawanan dengan amanat reformasi (Pusat Studi Hukum, 2020).
Penyalahgunaan Wewenang oleh Anggota TNI
Salah satu bentuk pelanggaran yang sering terjadi dalam implementasi kebijakan militer adalah penyalahgunaan wewenang oleh anggota TNI. Misalnya, keterlibatan TNI dalam politik praktis atau penggunaan kekuatan militer untuk kepentingan pribadi. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 yang menegaskan bahwa TNI harus tetap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam politik praktis (Setiawan, 2021). Namun, dengan adanya revisi terbaru dalam UU TNI, terdapat kekhawatiran bahwa militer akan kembali memiliki peran dalam pemerintahan sipil melalui penempatan personel aktif di berbagai lembaga negara, yang berpotensi melanggar prinsip supremasi sipil dalam demokrasi.
Tindak Kekerasan dan Penyimpangan dalam Operasi Militer
Selain penyalahgunaan wewenang, pelanggaran dalam bentuk tindak kekerasan dan penyimpangan dalam operasi militer juga menjadi sorotan. Dalam beberapa kasus, operasi militer dapat menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat sipil, baik dalam bentuk tindakan represif maupun pelanggaran hak asasi manusia. Budi (2018) mencatat bahwa penyalahgunaan kekuatan militer yang tidak sesuai dengan prinsip proporsionalitas dan hukum humaniter internasional dapat memperburuk hubungan antara masyarakat dan institusi militer, yang pada akhirnya dapat melemahkan legitimasi TNI sebagai alat pertahanan negara.
Keterlibatan Militer dalam Politik dan Penggunaan untuk Kepentingan Tertentu
Salah satu pelanggaran terbesar dalam implementasi RUU TNI adalah potensi digunakannya institusi militer untuk kepentingan politik tertentu. Sejarah menunjukkan bahwa keterlibatan militer dalam politik sering kali berujung pada kemunduran demokrasi. Sebagai contoh, di era Orde Baru, konsep Dwifungsi ABRI memberikan wewenang luas kepada militer untuk turut serta dalam pemerintahan dan politik, yang pada akhirnya menghambat demokratisasi di Indonesia (Yesidora, 2025). Revisi UU TNI yang memperbolehkan lebih banyak perwira aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa mekanisme kontrol yang jelas membuka kembali ruang bagi keterlibatan militer dalam politik, yang bertentangan dengan semangat reformasi 1998.
Dampak Pelanggaran terhadap Stabilitas Nasional dan Demokrasi
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam RUU TNI memiliki dampak yang serius terhadap stabilitas nasional dan demokrasi di Indonesia. Beberapa implikasi utama dari pelanggaran ini meliputi:
1. Melemahnya Kepercayaan Publik terhadap TNI
Kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI dapat menurun apabila terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hukum oleh anggotanya. Hal ini dapat berujung pada meningkatnya ketidakpuasan publik terhadap institusi militer, yang pada gilirannya dapat mengganggu stabilitas sosial dan politik negara (Budi, 2018).
2. Ancaman terhadap Supremasi Sipil dan Demokrasi
Jika TNI semakin leluasa dalam menduduki jabatan sipil dan memiliki pengaruh dalam proses politik, hal ini dapat mengancam prinsip supremasi sipil yang menjadi pilar utama dalam sistem demokrasi modern. Negara berisiko kembali pada praktik otoritarianisme militer yang bertentangan dengan konstitusi dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (Setiawan, 2021).
3. Penyalahgunaan Sumber Daya Negara
Pelanggaran dalam bentuk penyalahgunaan anggaran dan sumber daya negara juga menjadi perhatian dalam implementasi UU TNI yang baru. Penggunaan anggaran pertahanan untuk kepentingan politik atau ekonomi tertentu dapat menyebabkan inefisiensi dalam alokasi sumber daya dan merugikan rakyat secara luas (Pusat Studi Hukum, 2020)
Masa Depan Demokrasi dan Profesionalisme Militer Pasca Pengesahan UU TNI
Disahkannya Undang-Undang TNI menimbulkan harapan agar regulasi ini tidak mengembalikan praktik militerisme dalam pemerintahan sipil, tetapi justru memperkuat profesionalisme dan akuntabilitas institusi pertahanan negara. Salah satu harapan utama adalah terjaminnya netralitas TNI dalam politik, mengingat pengalaman masa lalu ketika Dwifungsi ABRI menghambat demokratisasi dan menimbulkan konflik kepentingan (Yesidora, 2025). Selain itu, TNI diharapkan tetap berfokus pada tugas pokoknya dalam pertahanan negara, dengan peningkatan profesionalisme melalui modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista), kesejahteraan prajurit, serta anggaran yang memadai (Crouch, 1988).
Harapan lainnya adalah adanya pengawasan ketat dan akuntabilitas militer, terutama jika UU TNI memberikan ruang lebih luas bagi peran militer di luar sektor pertahanan. Mekanisme transparansi dan pengawasan dari DPR serta masyarakat sipil menjadi sangat penting guna mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan (Tempo, 2025). Kekhawatiran utama adalah kemungkinan kembalinya peran ganda TNI dalam pemerintahan sipil, yang berpotensi melemahkan supremasi sipil dalam sistem demokrasi. Oleh karena itu, jika terdapat ketentuan yang memungkinkan personel aktif TNI menduduki jabatan sipil, regulasi tersebut harus memiliki batasan yang ketat agar tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi (Azizah, 2025).
Selain itu, sinergi antara TNI dan aparat sipil dalam menjaga keamanan nasional harus tetap mempertahankan supremasi sipil sebagai prinsip utama, agar tidak terjadi dominasi militer dalam urusan sipil seperti di masa Orde Baru (Kemendikbud, 2013). Masyarakat juga diharapkan berperan aktif sebagai pengawas demokrasi untuk memastikan implementasi UU TNI berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusional dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik atau golongan tertentu (Tempo, 2025).
Mengawal Implementasi UU TNI: Harapan dan Peran Masyarakat
Disahkannya Undang-Undang TNI menimbulkan harapan sekaligus tanggung jawab bagi masyarakat dalam memastikan implementasinya tetap sesuai dengan prinsip demokrasi dan supremasi sipil. Harapannya, UU ini dapat memperjelas batasan antara peran militer dan sipil, sehingga tidak membuka celah bagi kembalinya praktik Dwifungsi ABRI. Transparansi dalam penempatan prajurit aktif di jabatan sipil serta akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pertahanan menjadi hal yang harus diperjuangkan (Tempo, 2025). Selain itu, netralitas TNI dalam politik perlu dijaga agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan seperti yang pernah terjadi di masa lalu (Crouch, 1988).
Untuk mewujudkan harapan tersebut, ada beberapa langkah konkret yang bisa dilakukan oleh masyarakat. Pertama, mendorong pengawasan yang ketat dari DPR, Komnas HAM, dan LSM terhadap implementasi UU ini. Audit berkala serta mekanisme checks and balances harus diperkuat untuk mencegah potensi pelanggaran dan penyalahgunaan kewenangan (Azizah, 2025). Kedua, jika ditemukan pasal-pasal yang berpotensi melanggar hak asasi manusia atau mengancam demokrasi, masyarakat dapat melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bentuk koreksi terhadap kebijakan yang bermasalah (Yesidora, 2025).
sumber: https://historicalmeaning.id/dari-bkr-ke-tni-yang-profesional-riwayat-singkat-militer-indonesia/
Selain itu, meningkatkan literasi publik tentang hubungan antara militer dan demokrasi sangat penting. Sosialisasi mengenai peran dan batasan TNI dalam sistem demokrasi dapat dilakukan melalui edukasi di kampus, media, dan komunitas. Aliansi dengan organisasi masyarakat sipil seperti KontraS, Imparsial, dan Amnesty International juga dapat membantu dalam memantau implementasi UU ini serta memberikan tekanan politik jika ditemukan penyimpangan (Tempo, 2025).
Terakhir, masyarakat dapat memanfaatkan media sosial, demonstrasi damai, serta petisi daring untuk menyuarakan aspirasi dan menjaga agar kebijakan ini tetap berpihak pada demokrasi dan supremasi sipil. Dengan keterlibatan aktif berbagai elemen masyarakat, diharapkan UU TNI dapat diimplementasikan secara transparan dan tidak menyimpang dari cita-cita reformasi (Yesidora, 2025).
Daftar Referensi
Crouch, H. (1978). The Army and Politics in Indonesia. Cornell University Press.
Indonesia, R. R. (2025). TNI dan Politik: Sejarah Dwifungsi dan Implikasinya. RRI. https://rri.co.id/dwifungsi-abri-tni-dan-politik
Nasution, A. H. (1958). Pokok-pokok Gerilya. Mutiara.
S, A. (2025). Sejarah Dwifungsi ABRI: Latar Belakang, Penghapusan, hingga Kemungkinan “Bangkit.” National Geographic Indonesia. https://nationalgeographic.grid.id/read/134231018/sejarah-dwifungsi-abri-latar-belakang-penghapusan-hingga-kemungkinan-bangkit
Tempo. (2025). Kamus Sejarah Indonesia: Dwifungsi ABRI. Tempo. https://majalah.tempo.co/dwifungsi-abri-sejarah
Yesidora, A. (2025). Sejarah Dwifungsi ABRI: Dibentuk di Era Soeharto, Dihapus di Era Gus Dur. Katadata. https://katadata.co.id/sejarah-dwifungsi-abri-dibentuk-di-era-soeharto-dihapus-di-era-gus-dur
Syafrani, R. (2025). Analisis Revisi UU TNI dan Dampaknya terhadap Demokrasi Indonesia. Jakarta: Pustaka Reformasi.
Fajar, A. (2025, Maret 19). Perubahan UU TNI dan Potensi Oligarki Militer. Detik News. https://www.detik.com/2025/03/19/uu-tni-oligarki
Azizah, U. N. (2025, Maret 20). RUU TNI Disahkan DPR Jadi UU, Isinya tentang Apa? Detik Jogja. https://www.detikjogja.com/2025/03/20/ruu-tni-disahkan
Hafiez, R. (2025). Demokrasi dan Transparansi Legislasi di Indonesia. Yogyakarta: Forum Demokrasi.
Budi, H. (2018). Penyimpangan dalam Operasi Militer dan Dampaknya Terhadap Masyarakat Sipil. Jurnal Hukum & Pertahanan, 12(3), 45–59.
Pusat Studi Hukum. (2020). Penyalahgunaan Wewenang oleh TNI dalam Konteks RUU TNI. Laporan Penelitian, Universitas Indonesia.
Setiawan, S. (2021). Politik Praktis dan TNI: Analisis Pelanggaran terhadap Undang-Undang TNI. Jurnal Politik dan Hukum, 15(1), 72–85
Kemendikbud. (2013). Kamus Sejarah Indonesia. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Reformasi yang diperjuangkan dengan darah dan keringat mahasiswa kini terancam direduksi oleh propaganda bahwa militer harus kembali ke panggung politik. Ini bukan sekadar kemunduran, melainkan penghianatan terhadap demokrasi dan cita cita reformasi.
BalasHapusPosting Komentar